Peran Aktif P2U Lapas Probolinggo dalam Deteksi Dini


PROBOLINGGO - Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo sebagai garda terdepan seperti biasa melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya badan dan barang dari maupun ke dalam Lapas, Kamis (2/2).

Hal ini selaras dengan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan disebutkan pada pasal 2, mengenai fungsi P2U antara lain mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah, memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain, memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar Lapas/Rutan, dan lain sebagainya.

Apa yang dilakukan oleh P2U ini memiki peran yang sangat penting sebagai salah satu bentuk upaya deteksi dini langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.

Ka. KPLP Lapas Probolinggo, Yosef Margono, senantiasa selalu dan terus mengingatkan, "Kepada segenap personilnya untuk selalu lakukan deteksi dini pengamanan serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan," tegasnya.

"Saya berharap Lapas yang kita cintai bersama ini selalu dalam kondisi aman, tidak terdapat barang terlarang yang dimiliki oleh tahanan/narapidana dan semua petugas terus jaga kekompakan serta saling berkoordinasi satu sama lainnya demi kebaikan karena semua ini tugas kita bersama," tambahnya.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas




 

Post a Comment for " Peran Aktif P2U Lapas Probolinggo dalam Deteksi Dini "