Struktur Organisasi Lapas Probolinggo

Struktur Organisasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo terdiri dari :
1.Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS
Fungsi :
a. Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
a. Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas

Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
b. Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;

2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja;

Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik dan bimbingan kerja;
Fungsi :
a. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
b. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
c. Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja;
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Bimbingan Kerja terdiri dari :
a. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Tugas
Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani,memberikan latihan olahraga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti dan pelepasan narapidana / anak didik;
b. Sub Seksi Perawatan Narapidana / Anak Didik;
Tugas
Sub Seksi Perawatan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi Narapidana / Anak Didik;
c. Sub Seksi Kegiatan Kerja;
Tugas
Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja;

3. Seksi Administrasi dan Tata Tertib;

Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
a. Sub Seksi Keamanan;
Tugas

Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
b. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas

Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;

4. Kesatuan Pengamanan LAPAS;

Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
Fungsi
a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
b. Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
c. Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
d. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e. Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
a. Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
b. Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.