Tugas Pokok dan Fungsi Lapas Probolinggo

TUGAS POKOK
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik
 

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Post a Comment for "Tugas Pokok dan Fungsi Lapas Probolinggo"