Penggeledahan Rutin Kamar Hunian, Antisipasi Barang-Barang Terlarang Masuk

 


PROBOLINGGO -  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penggeledahan ini dilaksanakan usai apel pagi, Kamis (19/1).

Penggeledahan rutin ini dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu. Pada kesempatan kali ini penggeledahan dilaksanakan saat kondisi tutup blok hunian. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang terlarang yang tidak seharusnya masuk ke dalam blok hunian WBP seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban di Lapas Probolinggo.

Yosef Margono, selaku Ka. KPLP Lapas Probolinggo menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang. Hal ini selenggarakan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama.

"Jangan sampai ada barang-barang terlarang yang masuk kamar hunian, kita lakukan antisipasi dengan lakukan penggeledahan sebagai upaya pencegahan," ujar Yosef.

Dengan adanya penggeledahan yang dilaksanakan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif lingkungan Lapas Probolinggo. Selain itu juga sebagai upaya memberantas barang-barang terlarang yang ada di kamar hunian Lapas Probolinggo.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas




 

Post a Comment for "Penggeledahan Rutin Kamar Hunian, Antisipasi Barang-Barang Terlarang Masuk"