Sepuluh Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat PB dan CB

 


PROBOLINGGO - Sepanjang tahun 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim sudah memberikan hak-hak integrasi  kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana baik CB(Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun hak-hak lainnya.

Pada kesempatan kali ini, Lapas Probolinggo memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 10 (sepuluh) warga binaan dari beberapa perkara pidana.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah–tengah masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.

“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelasnya

“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah–tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Risman.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :

 

Post a Comment for "Sepuluh Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat PB dan CB"