Kadaluarsa, Obat-Obat di Lapas Probolinggo Dimusnahkan

 


PROBOLINGGO - Kasubsi Perawatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim, Reky Arif Rahman, bersama dokter Puskesmas Kanigaran yang bekerjasama dengan Lapas Probolinggo, dr. Santi, memusnahkan obat-obat yang telah kadaluarsa pada hari Jum'at, (24/2).

Pemusnahan obat yang telah kadaluarsa dilaksanakan di ruang perawatan Lapas Probolinggo dengan cara dihancurkan sampai halus kemudian dibuang melalui saluran air yang mengalir.

Adapun tujuan pemusnahan produk yang telah rusak dan kadaluarsa tersebut adalah untuk menghindari warga binaan Lapas Probolinggo dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas




 

Post a Comment for "Kadaluarsa, Obat-Obat di Lapas Probolinggo Dimusnahkan"