Deteksi Dini Masuknya Barang Terlarang, P2U Konsisten Geledah Badan dan Barang Bawaan Petugas

 


PROBOLINGGO - Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan petugas yang akan memasuki Lapas, Kamis (16/2). Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan.

Pemeriksaan badan dan barang bawaan dilakukan pada seluruh petugas tanpa kecuali, mulai dari Kalapas, Pejabat Struktural hinggal regu pengamanan. Kalapas Probolinggo, Risman Somantri, mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan meskipin hari libur. “Seluruh petugas yang masuk ke dalam Lapas wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan dengan mendetail”, terang Risman.

Kalapas menegaskan petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas



 

Post a Comment for "Deteksi Dini Masuknya Barang Terlarang, P2U Konsisten Geledah Badan dan Barang Bawaan Petugas"