Penandatangan MoU Pemberian Bantuan Hukum bagi WBP Lapas Probolinggo

 


PROBOLINGGO - Rabu (11/1), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kedatangan rombongan dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia) Probolinggo. Kedatangan POSBAKUMADIN dalam rangka penyuluhan hukum dan sosialisasi UU. Bankum kepada warga binaan Lapas Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Probolinggo.

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Warga binaan Lapas Probolinggo menyimak dengan antusias pengarahan serta sosialisasi dari POSBAKUMADIN Probolinggo. Beberapa warga binaan juga aktif menanyakan pertanyaan di sesi tanya jawab.

Usai sosialisasi, acara selanjutnya adalah penandatanganan MoU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan POSBAKUMADIN Probolinggo. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan memudahkan warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas





 

Post a Comment for "Penandatangan MoU Pemberian Bantuan Hukum bagi WBP Lapas Probolinggo"