Wajib! Petugas P2U Lakukan Penggeledahan Guna Cegah Masuknya Barang Terlarang

 


PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim selalu berupaya mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas. Hal ini tidak saja di lakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada petugas itu sendiri. Terutama saat pergantian jam dinas regu jaga yang telah selesai bertugas maupun yang akan melaksanakan tugas, Rabu, (30/11).

Disamping penggeledahan barang barang bawaan, juga di lakukan penggeledahan terhadap badan. Kegiatan ini dilakukan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) di area pintu depan Lapas sebagai garda terdepan mencegah masuknya barang barang terlarang seperti hand phone, narkoba dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.

Berbagai pemberitaan negative yang terjadi selama ini salah satu penyebabnya adalah masih ditemukannya barang barang terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas. Untuk menjawab berbagai pemberitaan tersebut maka petugas Lapas Probolinggo mengambil langkah langkah deteksi ini dengan melakukan penggeledahan barang dan badan.

Salah seorang Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menjelaskan bahwa “ ini merupakan bagian dari Standart Operating Prosedur (SOP) yang harus kami dilakukan (P2U) yang bersifat rutin pada saat memasuki Lapas baik saat akan bertugas maupun setelah selesai bertugas dan meninggalkan Lapas," ucapnya.

“Dengan kegiatan penggeledahan ini kami berharap dapat mencegah masuknya barang barang terlarang ke kantor ini. Sehingga bisa meminimalisir pemberitaan pemberitaan negatife yang bersumber dari masuknya barang barang terlarang tersebut," tutupnya.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas

Post a Comment for "Wajib! Petugas P2U Lakukan Penggeledahan Guna Cegah Masuknya Barang Terlarang"