Lapas Probolinggo Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat

 


PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menerima kunjungan Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Probolinggo, Jum'at (4/11). Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu sebagai hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT). Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

Dari hasil pengawasan dan pengamatan di Lapas Probolinggo, para narapidana yang dihadirkan dalam wawancara secara terbuka menyatakan bahwa mengakui perbuatan dan menyesalinya. Putusan Hakim juga dirasa tepat dan mencerminkan keadilan. Sementara ketika ditanya seputar keadaan dan kelayakan keadaan Lapas, dinyatakan bahwa Lapas masih dirasa nyaman baik dari fasilitas, listrik, air hingga makanan yang sangat layak. Juga dalam hal pembinaan, banyak kemajuan-kemajuan yang dicapai narapidana dalam mengasah keterampilan.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :




 

Post a Comment for "Lapas Probolinggo Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat"