Tim Pelayanan AHU Direktorat Pidana Koordinasi Permohonan Grasi di Lapas Probolinggo

 


PROBOLINGGO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui pegawainya pada Direktorat Pidana melakukan koordinasi terkait Layanan Grasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro beserta jajarannya.

Layanan grasi merupakan salah satu layanan yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Merujuk pada UU No. 22/2002 Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringa nan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dalam koordinasi ini, tim yang dipimpin oleh Yennita Dewi selaku Analis Hukum Muda. Yennita menyampaikan maksud dari kunjungan ini yaitu untuk menginventarisir jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan permohonan grasi.

Dari koordinasi yang telah dilakukan dengan tim di Lapas Probolinggo, saat ini ada satu warga binaan yang sedang memproses permohonan grasi yaitu atas nama Ibnu Hambali. Atas hal itu, tim Direktorat Pidana melakukan interview kepada petugas registrasi dan warga binaan yang bersangkutan secara langsung.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas





 

Post a Comment for "Tim Pelayanan AHU Direktorat Pidana Koordinasi Permohonan Grasi di Lapas Probolinggo"