WBP Lapas Probolinggo Lakukan Tes Urine Syarat PB dan CB

 


PROBOLINGGO - Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim, dipersyaratkan tes urine.  Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mengikuti program tersebut diwajibkan melaksanakan tes urine, Sabtu (7/1).

Kasubsi Perawatan Lapas Probolinggo, Reky menerangkan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi. Serta memastikan bahwa warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas tidak menggunakan narkoba.

Reky menjelaskan kegiatan tes urine ini diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) warga binaan yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 25 (dua puluh lima) warga binaan, dan 7 (tujuh) warga binaan lainnya mengikuti program Cuti Bersyarat (CB).

“Tes urin tersebut pihak kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang bener berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” tegas Reky.

#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas



 

Post a Comment for "WBP Lapas Probolinggo Lakukan Tes Urine Syarat PB dan CB"