Permenkumham 24/2021 Diterbitkan, Kalapas dan Jajaran Registrasi Lapas Probolinggo Sosialisasikan kepada WBP

PROBOLINGGO - Bertempat di Aula Lapas Probolinggo, Kalapas beserta jajaran registrasi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (06/07).

Gatot Afandie, selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas Probolinggo mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Ditambahkan pula oleh Yesie, selaku Kasubsi Registrasi tentang penjelasan Permenkumham No.24 Tahun 2021, ketentuan asimilasi termasuk siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkan program asimilasi, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program asimilasi, masa berlakunya Pemenkumham No.24 Tahun 2021 serta hal-hal yang membatalkan/dicabutnya hak asimilasi bagi yang sudah memperolehnya.

Sementara itu, Kalapas Probolinggo, Risman Somantri, juga menyampaikan bahwa sosialisasi Permenkumham No.24 Tahun 2021 ini selain disampaikan kepada WBP juga disebarluaskan melalui media sosial milik Lapas Probolinggo serta inovasi SIMFOLINK sehingga mempermudah para keluarga narapidana dengan tidak harus mendatangi Lapas Probolinggo untuk mendapatkan informasi dan konsultasinya.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :





 

Post a Comment for "Permenkumham 24/2021 Diterbitkan, Kalapas dan Jajaran Registrasi Lapas Probolinggo Sosialisasikan kepada WBP"