Kalapas Probolinggo dan Jajaran Registrasi Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Secara Virtual

PROBOLINGGO - Senin (05/07), di ruang registrasi Lapas Probolinggo di adakan teleconfrence terkait aturan baru yang di terbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, menggantikan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Isi dari permenkumham baru ini adalah tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Perubahan Permenkumham baru ini terdapat pada pasal 11 ayat (3) huruf d, terkait narapidana penerima asimilasi, dan pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak. Serta memperpanjang mada berlaku asimilasi sampai tanggal 31 Desember 2021.

Perubahan aturan ini dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :





 

Post a Comment for "Kalapas Probolinggo dan Jajaran Registrasi Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Secara Virtual"