Warga Binaan Lapas Probolinggo Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dari Bapas Malang

PROBOLINGGO - Selasa (09/02), Warga Binaan Lapas Probolinggo mengikuti Teleconference Pembekalan Kepada Narapidana dan Anak yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 yang diadakan oleh Bapas Malang. Pembekalan ini dilanksanakan untuk memberi arahan langsung kepada warga binaan yang akan menjalankan asimilasi di rumah agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan kesehatan. Tentunya hal ini merupakan sinergi Lapas Probolinggo dengan Bapas Malang terkait pembinaan atau pengawasan selanjutnya, atau setelah para WBP ini menjalani hukuman di rumah.

Dalam teleconference, kabapas juga kembali menuturkan tentang aturan dan tatacara menjalani asimilasi di rumah. Beliau juga menjelaskan bahwa hak asimilasi di rumah bisa kapan saja dicabut bila mana WBP tidak melaksanakan kewajiban salah satunya yakni pelaporan atau absen. Warga binaan diharapkan harus tetap kooperatif, apabila tidak maka warga binaan bisa saja dijemput dan dikembalikan ke lapas atau rutan dimana ia ditahan.

Kalapas Probolinggo, Risman Somantri juga sangat antusias dengan adanya asimilasi di rumah ini. Beliau juga berharap kepada warga binaan yang memenuhi syarat pada program ini agar jangan sampai disalahgunakan oleh WBP asimilasi karena Negara sudah memberikan kepercayaan dan kemudahan di tengah pandemi COVID-19 ini. Ia juga menambahkan bahwa para WBP juga harus menjaga kesehatan dengan terus menaati protokol kesehatan.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb


Foto Lainnya :




 

Post a Comment for "Warga Binaan Lapas Probolinggo Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dari Bapas Malang"