Kalapas Probolinggo Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi di Rumah kepada Warga Binaan

PROBOLINGGO - Rabu, 13 Januari 2021 Lapas Probolinggo mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Terkait Hal Baru Dalam Asimilasi (Asimilasi Dilaksanakan Di Rumah) kepada warga binaan. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Probolinggo serta didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Operator SDP. Dalam pengarahannya, Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh warga binaan.

Asimilasi di rumah ini berbeda dengan asimilasi di rumah Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Asimilasi di rumah tahun ini dapat dijalankan oleh narapidana yang minimal sudah menjalani 1/2 Masa Pidana, Tanggal 2/3 Masa Pidana sampai dengan 30 Juni 2021, wajib ada Litmas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), penjamin (keluarga/lembaga sosial/yayasan/Instansi pemerintah/instansi wasta/PK Bapas) harus jelas dan bertanggung jawab, wajib berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak masuk Reg-F, narapidana sanggup tidak melakukan tindak pidana, sanggup tinggal dirumah dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Asimilasi tidak diberikan pada Narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana / resedivis / pidana 2 perkara atau lebih. Asimilasi juga tidak diberikan pada narapidana melakukan tindak pidana /perkara terkait PP 99/2012 diantaranya (narkotika/prekursor narkotika/psikotropika paling singkat 5 (lima) Tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya) serta narapidana tindak pidana pembunuhan (pasal 339 dan 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), kesusilaan (pasal 285 – 290 KUHP), dan UU Perlindungan terhadap Anak (Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Th.2014 atau UU No. 23 Th.2002).

Kalapas menegaskan bahwa kegiatan asimiliasi ini gratis / tidak dipungut biaya.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb


Foto Lainnya :




 

Post a Comment for "Kalapas Probolinggo Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi di Rumah kepada Warga Binaan"