Penyuluhan Hukum dan Penandatanganan MOU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dan PERADI Kota Probolinggo


PROBOLINGGO - Pagi ini(11/10) Lapas Kelas IIB Probolinggo bekerjasama dengan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) Kota Probolinggo menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi WBP khususnya tahanan Lapas Probolinggo. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lapas dan diikuti oleh 50 orang tahanan.

Diawali dengan sambutan dari Edi Mulyono selaku Kalapas Probolinggo. Dalam sambutannya, beliau berharap semua tahanan di Lapas Probolinggo dapat memperoleh pendampingan selama proses persidangan karena sebagian besar dari mereka tidak mengerti tentang hukum. Edi juga memfasilitasi tempat untuk PERADI berkonsultasi dengan klien di dalam Lapas. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan DPC PERADI Kota Probolinggo. Setelah penandatangan selesai, ketua PERADI Kota Probolinggo M.S. Budi Santoso memberikan sedikit pengarahan kepada WBP. Beliau mengatakan bawasanya ada program dari PERADI Kota Probolinggo bagi WBP yang kurang mampu untuk mendapat pendampingan selama proses persidangan dengan gratis. Budi juga menjelaskan apabila ada dari salah satu anggotanya yang melakukan pungutan akan dipecat dari organisasi. Jadi program ini memang diperuntukkan untuk orang yang kurang mampu.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan sinergitas antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan DPC PERADI Kota Probolinggo dapat terus berjalan dengan baik sehingga WBP yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan dalam menjalani proses persidangan. (Humas Lapas Probolinggo)

#jatimPASTIHEBAT
@kemenkumhamjatim
@kemenkumhamri
@susy_susilawati

Foto Lainnya :





Post a Comment for "Penyuluhan Hukum dan Penandatanganan MOU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dan PERADI Kota Probolinggo"