Cegah Barang Terlarang Masuk, Lapas Probolinggo Perketat Penggeledahan di Pintu Utama


 Probolinggo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo semakin memperketat prosedur penggeledahan di pintu utama. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal ke dalam lingkungan lapas, Rabu (16/07/2025).

Kepala Lapas Probolinggo, Bapak Dadang Rais Saputro, menyatakan bahwa peningkatan pengawasan ini merupakan komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran. "Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap upaya penyelundupan barang terlarang. Keamanan dan ketertiban di dalam lapas adalah prioritas utama kami," tegas Kalapas.

Baik Petugas Kantin hingga Petugas lapas pun wajib melewati pemeriksaan yang lebih detail dan ketat. Petugas pengamanan pintu utama melakukan penggeledahan fisik secara menyeluruh, namun tetap humanis dan sesuai prosedur

Selain memperketat penggeledahan di pintu utama, Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masuknya barang terlarang dan mendukung program pembinaan yang sedang berjalan di Lapas Probolinggo.

Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pegawai yang memahami pentingnya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan kerja. Dengan adanya pengetatan pengawasan ini, diharapkan tidak ada celah bagi praktik-praktik penyelundupan barang terlarang, sekaligus memperkuat sistem pengamanan di Lapas Probolinggo.




 

Post a Comment for "Cegah Barang Terlarang Masuk, Lapas Probolinggo Perketat Penggeledahan di Pintu Utama"