PROBOLINGGO - Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo mengikuti sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang di selenggarakan oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, Rabu (28/9).
Kepala Lapas Probolinggo, Risman Somantri,beserta jajaran registrasi mengikuti acara ini dengan antusias. Tidak hanya Lapas Probolinggo yang mengikuti kegiatan ini, tetapi diikuti juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di antaranya yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPN Kota Probolinggo.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo. Dalam sambutannya beliau menjelaskan mengenai Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) serta Aplikasi E-Berpadu.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Kepala Lapas Probolinggo, Risman Somantri, dengan tegas menjelaskan bahwa dirinya dan seluruh jajaran Lapas Probolinggo siap mendukung adanya aplikasi E-BERPADU ini.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Koordinasi dengan APH Kota Probolinggo, Kalapas Probolinggo Siap Dukung Aplikasi E-BERPADU"