Penuhi Hak Warga Binaan, PK Lakukan Litmas di Lapas Probolinggo

PROBOLINGGO - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Selasa (14/6). Berlokasi di Aula Dr. Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Aqim, Achmadi, Maya, dan Nurul terhadap 7 (tujuh) warga binaan Lapas Probolinggo.

Aqim mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pengusulan Asimilasi di rumah dan Reintegrasi. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Aqim menjelaskan kepada WBP bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021, Asimilasi bisa didapatkan siapa saja, kecuali WBP kasus narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganinasi lainnya.

Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Di luar dari ketentuan di atas, kalian semua berhak diusulkan untuk mendapatkan program Asimilasi di rumah, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan,” tutur Aqim.

Sebelumnya, 7 (tujuh) WBP yang akan mendapatkan Asimilasi dan Integrasi sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat yang berlaku. Proses pengusulan juga tanpa dipungut biaya.

“Kalian sudah menjalani hukuman kurang lebih 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi,” tambah Aqim.

Selaku PK, ia berharap WBP tetap berkelakuan baik dan patuhi ketentuan yang telah disebutkan, serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas yang berakibat fatal, yakni pencabutan hak Asimilasi dan Reintegrasi Sosial.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri


Foto Lainnya :



 

Post a Comment for "Penuhi Hak Warga Binaan, PK Lakukan Litmas di Lapas Probolinggo"