Probolinggo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur melaksanakan pemberian remisi umum, remisi dasawarsa, dan remisi tambahan kepada narapidana, Kegiatan ini berlangsung secara tertib dan penuh khidmat di aula dr. Saharjo Lapas, dengan dihadiri oleh jajaran pegawai serta perwakilan warga binaan. Minggu, (17/08/2025)
Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum I kepada 507 narapidana dan Remisi Umum II kepada 16 narapidana. Selain itu, sebanyak 581 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa I, dan 25 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa II. Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 21 narapidana dinyatakan bisa bebas langsung setelah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berperan aktif dalam program pembinaan. “Remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bukti bahwa pembinaan berjalan dengan baik. Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Lapas Probolinggo berharap seluruh warga binaan terus termotivasi untuk menjalani pembinaan secara positif dan produktif. Semangat kemerdekaan dijadikan momen refleksi untuk menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan tekad untuk kembali menjadi bagian yang bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat.
Post a Comment for " Lapas Probolinggo Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasarwarsa kepada Ratusan Narapidana di Momen HUT RI ke-80."