Probolinggo – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Bertempat di kelurahan Jrebeng Lor, kecamatan Kedopok, acara tersebut dihadiri oleh pejabat daerah dan tokoh masyarakat Kota Probolinggo. Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan bagi korban dan pelaku. Rabu, (09/04/2024).
Lapas Probolinggo menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam mendirikan Rumah Restorative Justice. Dengan Keberadaan rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan perkara pidana secara lebih humanis dan efektif.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kota Probolinggo. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan dapat mengurangi angka residivisme dan menciptakan kondisi masyarakat yang lebih kondusif.
"Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice ini. Lapas Probolinggo juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan humanis," ujar Kalapas. Acara peresmian ditutup dengan peninjauan fasilitas Rumah Restorative Justice dan sesi foto bersama.
Home
/ Kalapas Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
Post a Comment for "Kalapas Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo"