Supervisi Layanan Pemberian Hak Remisi dan Layanan Integrasi Tahun 2021 di Lapas Probolinggo

PROBOLINGGO - Rabu (21/10),Tim Registrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo untuk melakukan supervisi pendampingan pelayanan hak remisi bagi narapidana. Acara ini di laksanakan di ruangan registrasi Lapas Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas registrasi Lapas Probolinggo dan Tim Registrasi Ditjenpas beserta rombongan.

Supervisi secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi" yang mengandung arti melihat dan meninjau dari atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan oleh pihak atasan terhadap aktivitas, daya cipta dan kinerja bawahan.

Posisi registrasi/integrasi Ditjen sebagai atasan registrasi di UPT, sehingga mereka kontrol ke UPT apakah ada yang salah atau tidak terkait sistem kerja di bidang registrasi/integrasi di UPT, kekurangan serta faktor yang menyebabkan kesalahan dalam memproses remisi atau integrasi. Sehingga dalam hal tersebut Tim Registrasi Ditjen dapat memberikan solusi guna memperbaiki sistem kerja registrasi di UPT.

Dari hasil supervisi ini, Hemu mengatakan bahwa registrasi Lapas Probolinggo sudah cukup baik dalam memproses remisi atau integrasi narapidana namun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Budi, selaku operator SDP Lapas Probolinggo mengaku senang atas kegiatan ini karena Tim Registrasi Ditjen dapat mengoreksi sistem kerja registrasi Lapas Probolinggo sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :









 

Post a Comment for "Supervisi Layanan Pemberian Hak Remisi dan Layanan Integrasi Tahun 2021 di Lapas Probolinggo"