Lapas Probolinggo Kembali Bebaskan 8 Warga Binaan melalui Program Perpanjangan Asimilasi di Rumah

PROBOLINGGO - Kamis (15/07), Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Probolinggo mendapatkan program Asmilasi di Rumah. Asmilasi di Rumah kali ini merupakan pembebasan Asimilasi ke dua yang dilaksanakan Lapas Probolinggo setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebelumnya Lapas Probolinggo telah melakukan pembebasan Asimilasi di Rumah ini kepada 14 orang warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lapas melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 dapat menjalani sisa masa pidana di Rumah. Meskipun Warga Binaan yang bersangkutan telah bebas dari Lapas Probolinggo, status pidana mereka masih tetap melekat kepada mereka sampai dengan habis masa pidana. Selanjutnya, para Warga Binaan ini diwajibkan melakukan absen dan laporan kepada Balai Pemasyarakatan.

Sebelum dibebaskan, 8 warga binaan melakukan sujud syukur karena mendapatkan asimilasi di rumah. Terlihat ekspresi senang sekaligus haru di wajah 8 warga binaan yang bebas asimilasi di rumah ini. Alex selaku salah satu WBP Asimilasi berterimakasih banyak kepada jajaran petugas yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama di dalam lapas.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas 


Foto Lainnya :










Post a Comment for "Lapas Probolinggo Kembali Bebaskan 8 Warga Binaan melalui Program Perpanjangan Asimilasi di Rumah"